INFO TERKAIT UKT DAN KRS

pengumuman-nfo

Di infokan bagi seluruh mahasiswa, bahwa Pembayaran UKT untuk Her-registrasi pada semester genap 2021/2022 berakhir hingga tanggal 4 Maret 2022.

 

Pembayaran UKT semester Genap 2021/2022 : Tanggal 31 Januari 2022 - 04 Maret 2022.

Periode Pengisian KRS dan Persetujuan KRS : 01 Februari -  01 Maret 2022.

Periode Revisi KRS : 02 Maret 2022 - 04 Maret 2022.

 

Mekanisme KRS dan Pembayaran UKT :

1. Mahasiswa dapat membayar UKT di semua kanal-kanal pembayaran BRI (ATM, Internet Banking, Mobile Banking, SMS Banking, Teller Bank) di Seluruh Indonesia.

2. Mekanisme terbaru saat ini bahwa Pembayaran UKT yang telah dilakukan oleh mahasiswa melalui semua kanal-kanal Bank Bri telah dapat tervalidasi secara otomatis by sistem H2H Server IAIN Curup, sehingga mahasiswa dapat langsung melakukan KRS di Portal setelah melakukan pembayaran UKT.

3. Jika ternyata pembayaran yang telah dilakukan belum tervalidasi secara otomatis oleh sistem maka mahasiswa dapat menghubungi Staff Bendahara UKT untuk pengecekan lebih lanjut.

4. Mahasiswa dapat melakukan KRS yaitu pada masa tanggal Periode KRS dan Revisi KRS. (info tanggal dapat di lihat di portal)

5. Dosen dapat melakukan persetujuan KRS hanya pada saat Masa Tanggal Periode KRS. (info tanggal dapat di lihat di portal)

6. Masa Periode Revisi KRS adalah dimana mahasiswa boleh melakukan revisi krs dengan menambah/menghapus/edit KRS nya. Pada masa Revisi KRS ini Dosen tidak bisa lagi melakukan persetujuan KRS karena tombol setujui KRS memang tidak muncul.

7. Tombol Cetak KRS akan muncul yaitu Pada Masa Periode KRS yang telah disetujui oleh Dosen PA dan Muncul juga pada saat setelah melewati tanggal masa periode Revisi KRS.

(catt: Tombol Cetak KRS tidak muncul pada saat masa periode revisi KRS)

8. Diharapkan Dosen PA agar dapat tepat waktu untuk melakukan Persetujuan KRS pada tanggal Periode KRS.

9. Jika dosen belum/lupa melakukan persetujuan KRS, maka Staff L1 akan melakukan pengecekan dan menyetujui KRS secara masal untuk semua prodi yang akan dilakukan setelah lewat tanggal masa Periode revisi KRS.  

10. Hal-hal lain yang berhubungan dengan KRS dapat menghubungi bagian L1 atau bagian subbag akademik di fakultas masing-masing.

11. Hal - hal lain yang berhubungan dengan mahasiswa yang tidak dapat mengambil suatu matakuliah saat KRS karena sistem portal mendeteksi secara otomatis adanya bentrok jadwal kuliah, maka mahasiswa dapat menghubungi prodi-nya masing-masing. 

12. Diharapkan mahasiswa dapat membudayakan membaca pengumuman dan menganalisa pesan sistem dan mempelajari serta menanyakan ke Dosen PA nya masing-masing terkait hal KRS dan lain sebagainya untuk mendapatkan penjelasan dan masukan.